SUDAH TERBUKTI JIKA SURAT HIBAH FREDDY FUGO FRAEYHOVEN / IDA ROOSLIAH PALSU .....
waktu itu budi irawan selaku kuasa hukum dari para ahli waris alm ida roosliah meminta / memohon pada saya untuk carikan investor buat melanjutkan perkara tanah yang berlokasi di cibeureum ... baik itu tanah lokasi advent maupun tanah lokasi pemkot cimahi ..
Saya bawa budi irawan dengan 2 kali jalan menemui 2 investor yang berbeda :
1. Dipertemukan dengan kuasa hukum PT ALAM SUTERA / PT GAJAH TUNGGAL ( THE NIAN KING ) .... namun budi irawan tak mau kasih data datanya atas kepemilikan hibah alm ida roosliah .
2. Dipertemukan dengan guru agamanya Bp David yang merupakan komisaris PT PAKUWON JATI juga sebagai mertua dari Bp. DAVE FIKARNO LAKSONO ( putra Bp. AGUNG LAKSONO )..... sama juga data data kepemilikan hibah alm ida roosliah tak mau diberikan.
Baru waktu ada gugatan dari pihak entje kartama.... pihak ulla prakasasti memberikan data datanya untuk saya pelajari.
Setelah saya pelajari ternyata banyak rekayasa , kejanggalan dan pemalsuan sbb :
1. Waktu perkara..budi irawan mengajukan surat kepemilikan berdasarkan agrarisch eigendom atas nama nyi mas entjeh / osah seorang pribumi berdasarkan vonis landraad bandung no. 63 / 1900 .... sedangkan keterangan BPN mengatakan bahwa surat kepemilikan eigendom verponding atas nama nyi mas siti aminah isteri john henry van blommestein sebagai golongan bangsa eropa terbukti dari surat keterangan dinas kependudukan dan catatan sipil kab soreang yakni berdasarkan staatblad / lembaran negara no. 25 tahun 1849.
Vonis ( putusan ) landraad bandung ( pengadilan bandung ) no. 63 / 1900..sedangkan menurut berita dari MA. RI jika landraad bandung baru diresmikan tahun 1905.
2. Ida roosliah mati th 2004, sedangkan sertifikat terbit atas nama ida roosliah pada th 2008 .... kenapa tidak dibaliknama dulu ke para ahli waris ????
3. Didalam surat hibah yang menurut pengakuannya dibuat oleh notaris C.F. SMELTZER di NUNSPEET BELANDA .. isi dari surat hibah ..kata katanya campur aduk antara bahasa belanda, bahasa sunda , ..disana dikatakan agrarish eigendom, nomor verponding bukan nomor eigendom, .. ditulis agrarisch eigendom tapi isinya tanah adat yakni nomor persil dan nomor kohir .... INI JELAS REKAYASA .
nb. Masih banyak lagi bukti rekayasanya yang tak bisa ku paparkan .... biar nanti ku paparkan jika saya jadi saksi pihak lawan dari ida roosliah .
Trims 👍👍👍👍👍
Komentar
Posting Komentar