PERIHAL TUAN TANAH DI NKRI ATAS NAMA NYI MAS SITI AMINAH / NYI MAS ENTJEH / OSAH ....... ISTERI DARI JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN .

 PERIHAL TUAN TANAH DI NKRI ATAS NAMA NYI MAS SITI AMINAH / NYI MAS ENTJEH / OSAH ....... ISTERI DARI JOHN HENRY VAN BLOMMESTEIN .

Perlu diketahui oleh khalayak masyarakat di Indonesia ini , apabila ada orang yang mengaku ngaku sebagai para ahli waris  maupun penerima hibah dari kepemilkan tanah dengan alas dasar kepemilkan Eigendom Verponding atas nama Nyi Mas Siti Aminah isteri dari John Henry van Blommestein .... mereka itu semua adalah penipu yang pantas disebut juga sebagai para mafia tanah.

Mereka tak sadar jika siapa itu Nyi Mas Siti Aminah ... !!!

Nyi Mas Siti Aminah dilahirkan dari keluarga besar muslim , namun sewaktu Nyi Mas Siti Aminah berpacaran dengan John Henry van Blommestein ini mendapat penolakan yang keras dari pihak keluarga besar Nyi Mas Siti Aminah.

Seperti yang kita ketahui jika umat muslim.dari dulu sampai sekarang itu berpikiran kolot dan keras .... mereka berpaham jika seorang muslim tidak boleh menikah dengan non muslim .. jika sampai ini terjadi maka seorang muslim ini akan diusir bahkan dihapus dari catatan sebagai anggota keluarga besarnya.

Inilah tragedi yang melanda Nyi Mas Siti Aminah karena sakin cintanya terhadap John Henry van Blommestein maka Nyi Mas Siti Aminah rela untuk keluar dari pengakuan keluarga besarnya yang muslim .

Sama halnya dengan semua agama yang ada di Indonesia ... untuk pernikahan yang berbeda agama maka salah satu dari mereka harus ikut kedalam agama yang lainnya ... oleh karena itu Nyi Mas Siti Aminah masuk kedalam agama Kristiani yakni agama Kristen Katolik.

Nyi Mas Siti Aminah mendapat pendidikan agama kristen katolik terlebih dahulu sampai dia melakukan pembaptisan dengan nama Maria ( Marie ) yang didalam penulisan bahasa belanda ditulis sebagai berikut : bij den doop genaamd Marie ( nama Marie sewaktu dibaptis ).

Jadi jika Nyi Mas Siti Aminah adalah seorang penganut / pengikut Kristen maka segala sesuatu yang mengaku sebagai para ahli waris dengan membuat surat Penetapan Ahli Waris secara Islam menurut Pengadilan Agama yang disebut P.A.W maupun S.K.W..... semuanya itu tidak ada sangkut paut " benang merahnya " .... semuanya itu hanya MUTLAK REKAYASA PENIPUAN BELAKA.

Didalam pernikahannya antara Nyi Mas Siti Aminah dengan John Henry van Blommestein dilakukan di gereja Santo Lukas di Pemalang pada tahun 1897.

Karena Nyi Mas Siti Aminah melakukan masuk kedalam keluarga belanda / barat dan tunduk pada undang undang / aturan / hukum barat ...dan dikarenakan Nyi Mas Siti Aminah memakai gelar keluarga suaminya yakni dengan nama Justina Regen / Marie van Blommestein maka didalam undang undang kependudukan dan Catatan Sipil  masuk pada golongan EROPA pada Lembaran Negara / STAATBLAD thn 1849 no. 25.

Dikarenakan Nyi Mas Siti Aminah sudah dianggap senagai bangsa EROPA maka semua kekayaan atas tanahnya itu legalitas kepemilikannya berupa EIGENDOM...... jadi jangan tertipu dengan rekayasa jika surat kepemilikan tanah berupa AGRARISCH EIGENDOM dengan alasan Nyi Mas Siti Aminah adalah seorang pribumi.

Pernikaham antara Nyi Mas Siti Aminah dengan John Henry van Blommestein dikaruniai 3 orang anak .... mereka namanya : MARIA  , LILIE  , OTTO. 

Dikarenakan para anak anak Nyi Mas Siti Aminah ini pulang dan menjadi warga negara Belanda setelah meninggalnya ibu mereka yakni Nyi Mas Siti Aminah pada tanggal 5 Januari 1944 ....... maka semua aset berupa tanah dan bangunan yang legalitas tanahnya EIGENDOM dengan kepemilikan atas nama NYI MAS SITI AMINAH maupun NV. BLOMKRING masuk kedalam aturan PRK5 / P3MB didalam UUPA ( Undang Undang Pokok Agraria ).  

Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya dan setelah diterbitkannya UUPA pada th 1960 .... negara telah memberikan batas waktu 20 tahun yakni sampai tahun 1980 agar semua aset kepemilikan tanah berupa EIGENDOM agar segera dikonversikan menjadi HAK MILIK .

Saya sampaikan perihal ini karena banyaknya para mafia tanah yang bikin gaduh di NKRI dengan merekayasa berbagai cara untuk mencari keuntungan pribadi dan banyaknya masyarakat yang menjadi korban. 

Komentar

  1. BEDAKAN ANTARA TANAH HAK ADAT ..DENGAN TANAH HAK ASING ...
    KARENA DIDALAM EIGENDOM TAK ADA NOMOR KOHIR

    BalasHapus
  2. BEDAKAN ANTARA TANAH HAK ADAT ..DENGAN TANAH HAK ASING ...
    KARENA DIDALAM EIGENDOM TAK ADA NOMOR KOHIR

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini